Keberangkatan jemaah haji Indonesia melalui Filipina sebenarnya bukan hanya terjadi tahun ini. Masalah serupa telah terjadi selama bertahun-tahun.
Pada Juni 2015, Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, membongkar penyaluran jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan melalui Filipina di Jalan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dengan korban 37 jemaah dari berbagai kalangan.
Hal ini, menurut Wakil Menteri Luar Negeri RI A.M Fachir, kemungkinan terjadi karena ketidaktahuan dan terbatasnya kuota ibadah haji untuk warga negara Indonesia (WNI). Hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh segelintir oknum dengan menawarkan berbagai kemudahan, salah satunya berangkat haji menggunakan paspor palsu dari Filipina.
Polemik ini perlu adanya solusi dengan cara di adakannya Kerja sama antara negara tetangga seperti di kawasan ASEAN, sehingga setiap negara dapat saling mengisi kuota Haji yang tidak terserap. Lebih baik dilegalkan melalui kerjasama, agar meminimalisir kasus calon jamaah haji Indonesia yang menggunakan kuota milik negara lain.
- Kesadaran hukum harus didasari dengan pengetahuan apa itu hukum. Jika seseorang tak tahu apa itu hukum ia tentu saja tak bisa menjalankan hukum sebagai mana mestinya. Ia mesti tahu bahwa hukum adalah hal penting untuk masyarakat karena hal itu melindungi masyarakat dari keadaan tak berhukum.
- Selain pengetahuan akan hukum, pemahaman akan hukum juga menjadi penting. Ketika seseorang hanya tahu saja dan tidak paham sepenuhnya, maka akan terjadi salah paham yang mengakibatkan hukum tidak berjalan sebagai mana mestinya.
- Selanjutnya adalah kesadaran tentang kewajiban hukum kita terhadap orang lain. Ketika seseorang tahu apa yang boleh dan tak boleh ia lakukan pada orang lain, dan sadar bahwa akan ada ganjaran dari setiap hal yang ia lakukan, baik atau pun tidak baik, mereka akan secara otomatis memiliki kesadaran hukum.
- Menerima hukum adalah satu aturan pasti yang harus ditaati jika hukum ingin berjalan. Membuat masyarakat menerima hukum memang bukan persoalan mudah, akan tetapi, pengajaran-pengajaran yang dilakukan secara berkala akan memberikan efek penerimaan hukum oleh masyarakat itu sendiri.
Lalu resiko peradilan hukum yang mereka terima dengan memasukkan keterangan palsu dalam pembuatan paspor. Bisa saja dikenakan sanksi pidana yang diatur pada Pasal 126 huruf C UU Keimigrasian:
"Setiap orang dengan sengaja :
a. …;
b. …;
c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta) Rupiah” .
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52830bdd5dfbf/jerat-hukum-bagi-pemberi-identitas-palsu-dalam-paspor - Referensi UU
https://guruppkn.com/cara-menanamkan-kesadaran-hukum-pada-warga-masyarakat - Referensi
0 komentar:
Posting Komentar